Vandalisme Balai Kota Bogor Dikecam: Lokasi Merupakan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang

BOGOR – Aksi vandalisme yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa terhadap gedung Balai Kota Bogor menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, Balai Kota Bogor merupakan salah satu bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, sehingga dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang mengklasifikasikan Balai Kota Bogor sebagai bagian dari situs dan bangunan tinggalan sejarah dan purbakala di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Bangunan ini dinilai memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan nasional.

Selain Balai Kota, beberapa bangunan lain di Kota Bogor yang termasuk dalam daftar cagar budaya antara lain Gedung Karesidenan Bogor, Markas Kodim 0606, Gedung RRI Regional II, Museum Zoologi, Stasiun Kereta Api Bogor, hingga Makam Raden Saleh.

Sesuai regulasi yang berlaku, terhadap bangunan cagar budaya tersebut dilarang dilakukan perusakan, pengubahan bentuk atau warna, serta pemanfaatan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, serta diperkuat dalam lampiran Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2007.

Dengan status sebagai cagar budaya, setiap tindakan vandalisme terhadap Balai Kota Bogor dapat diproses secara hukum, karena telah merusak objek yang dilindungi negara. Aparat penegak hukum pun diharapkan segera menindaklanjuti peristiwa ini guna menjaga warisan sejarah bangsa. (Firly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *