Bongkar Dugaan Masalah di Balik Perbup 44/2023 Kabupaten Bogor Puluhan Lembaga Bersatu Siapkan Aksi Besar

Bogor – Gelombang perlawanan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor semakin menguat. Puluhan lembaga dan organisasi lintas sektor kini tengah mengkonsolidasikan kekuatan untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Pemkab Bogor. Target utama mereka: Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023, yang dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi publik.
Dari hasil penelusuran sejumlah aktivis, Perbup 44/2023 disebut-sebut membuka ruang kepentingan bisnis terselubung yang menguntungkan kelompok tertentu. Sejumlah pasal dalam aturan tersebut diduga memunculkan pungutan tambahan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha kecil, yang pada akhirnya menambah beban ekonomi warga.
“Perbup ini tidak lahir dari aspirasi masyarakat, melainkan dari lobi-lobi kepentingan bisnis. Ada indikasi kuat bahwa aturan ini sengaja dibuat untuk memfasilitasi proyek dan kepentingan segelintir elit,” ungkap salah satu perwakilan organisasi yang terlibat dalam konsolidasi aksi, Minggu (22/9).
Dugaan Kepentingan Bisnis
Dalam draf Perbup yang beredar, ditemukan sejumlah ketentuan yang dinilai janggal. Misalnya, adanya klausul yang membuka peluang penarikan biaya dari masyarakat untuk layanan tertentu tanpa kejelasan dasar hukum maupun mekanisme akuntabilitas. Kondisi ini, menurut pengamat hukum tata negara, bisa menimbulkan praktik pungutan liar yang dilegalkan aturan.

“Kami tidak ingin aksi ini dipandang sebagai bentuk kegaduhan. Ini adalah panggilan moral agar Pemkab dan DPRD Bogor segera memperbaiki tata kelola pemerintahan sesuai aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa Perbup tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek investasi yang sedang berjalan di Kabupaten Bogor. Para aktivis menduga, regulasi ini sengaja disusun untuk melapangkan jalan bagi investor dengan mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.
“Kami bersama puluhan lembaga dan organisasi masyarakat serta pers di Bogor Raya sepakat turun ke jalan. Aspirasi ini bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi demi kebaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor,” tegas Rizwan kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Beban Bagi Masyarakat
Dari simulasi yang dilakukan oleh jaringan organisasi sipil, implementasi Perbup 44/2023 berpotensi menambah beban keuangan masyarakat hingga miliaran rupiah setiap tahunnya. Angka ini muncul dari estimasi pungutan dan kewajiban baru yang harus ditanggung oleh pelaku usaha mikro, pedagang kecil, hingga warga di tingkat desa.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat kecil yang jadi korban. Sementara kelompok bisnis tertentu justru akan diuntungkan dengan payung hukum yang disediakan Perbup tersebut,” tegas koordinator aksi.
Aksi Konsolidasi
Puluhan organisasi mulai dari forum warga, kelompok pemuda, aktivis lingkungan, Organisasi Wartawan hingga perwakilan akademisi telah menyepakati sejumlah tuntutan. Di antaranya:

  • Cabut Perbup 44/2023 karena sarat kepentingan bisnis dan tidak berpihak kepada rakyat.
  • Audit investigatif independen terhadap proses lahirnya Perbup.
  • Hentikan praktik pungutan terselubung yang dilegalkan melalui regulasi daerah.
  • Libatkan publik dalam setiap proses penyusunan aturan.

Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan bersama atas praktik-praktik yang dinilai tidak mencerminkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Rencana aksi unjuk rasa disebut akan digelar dalam waktu dekat di halaman Pemkab Bogor, dengan melibatkan massa dalam jumlah besar.

Rizwan menyebut sedikitnya 23 lembaga telah menyatakan komitmen bergabung dalam aksi tersebut. Di antaranya:

-Badan Penelitian Independent Kekayaan Penyelenggara Negara (BPI KPN) Kabupaten Bogor

-Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Bogor

-Gerakan Rakyat Peduli Keadilan dan Kemakmuran (GRPKK) Kabupaten Bogor

-Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR)

-Perkumpulan Masyarakat Pemantau Anggaran (Permapan)

-Media Center Bogor Raya (MCBR)

-Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI)

-Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita)

-LSM Pasundan Raya

-Pemuda Muslim Indonesia Bersatu

-Gerakan Mahasiswa Pemuda Bogor (GMPB)

-Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya

-Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor

-LSM Wawasan Citra Nusantara

-Forum Pers Independent Indonesia (FPII Korwil Bogor)

-Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Bogor

-Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI)

-Pers Pemerhati Masyarakat Bogor Timur (PPMBT)

-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia)

-Forum Wartawan Pemantau Peradilan (Forwara)

-Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara (PWOIN)

-Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Bogor

-GARDA P3MB


Tanggapan Pemkab Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kepentingan bisnis dan potensi pungutan dalam Perbup 44/2023. Namun, tekanan publik semakin deras dan diyakini akan menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *