PJPM Apresiasi Putusan MK dan MPR soal Perlindungan Jurnalis
Jakarta, 20 Januari 2026 — Ketua Umum DPP Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat (PJPM), Galih Faisal, SH, MH, menyambut positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah maju dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Galih menilai putusan MK tersebut sebagai “angin segar” bagi kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik yang profesional. Ia menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers tidak semestinya dipidana menggunakan pasal-pasal hukum umum maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pertimbangannya, MK menafsirkan bahwa sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai jalur utama (ultimum remedium), bukan langsung melalui proses pidana di kepolisian.
Putusan ini juga dinilai selaras dengan ketetapan terbaru MPR yang menempatkan perlindungan terhadap profesi strategis—termasuk jurnalis—sebagai bagian dari penguatan hak asasi manusia dan ketahanan demokrasi. Dengan demikian, kemerdekaan pers kini tidak hanya berlandaskan undang-undang, tetapi juga memiliki legitimasi konstitusional yang lebih kuat.
Ke depan, PJPM mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera mensosialisasikan putusan ini hingga ke daerah agar tidak ada lagi jurnalis yang mengalami intimidasi atau kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
Galih berharap, dengan semakin kokohnya payung hukum dari MK dan MPR, indeks kemerdekaan pers Indonesia dapat terus meningkat. Ia juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap karya jurnalistik mereka.(Endang Junaedi)
