
Bogor, Lintas Nusantara – Kebijakan pemotongan gaji seorang petugas keamanan (satpam) di salah satu sekolah oleh kepala sekolah menuai sorotan dan tanda tanya. Pasalnya, pemotongan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah maupun kejelasan dasar aturan yang transparan.
Tigin Satpam yang selama ini menjalankan tugas menjaga keamanan lingkungan SMPN 2 Babakan Madang, mengaku kaget saat menerima gaji yang berkurang. Tidak ada surat peringatan, evaluasi kerja tertulis, maupun penjelasan resmi yang disampaikan sebelumnya.

Langkah kepala sekolah tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme dalam pengelolaan tenaga kerja. Pemotongan upah, sekecil apa pun, seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas, terbuka, dan manusiawi.
“Saya tidak menyangka akan ada pemotongan upah sebesar Rp. 500.000,00, sebelum nya tidak ada pemberitahuan atau Surat Peringatan terlebih dahulu mengenai pemotongan upah ini. Dan saya harus masuk kerja selama satu bulan tanpa upah.” Ungkap Tigin Satpam Sekolah tersebut ketika diwawancarai awak media (20/01/26).

“Bahkan ATM dan buku tabungan ditahan oleh pihak Kepala Sekolah, tanpa diberi penjelasan alasan mengenai penahanan kartu ATM dan buku tabungan tersebut.” Tambah Tigin dengan rasa kecewa.
Sejumlah pihak menilai, kebijakan sepihak semacam ini justru memberi contoh buruk dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi etika, dialog, dan penghargaan terhadap tenaga pendukung sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala sekolah terkait alasan dan dasar pemotongan gaji tersebut. Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah menghindar ketika di datangi awak media. Dan menimbulkan dugaan akan kebenaran atas pemotongan gaji Satpam Sekolah tersebut. Publik pun berharap ada penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi tata kelola sekolah ke depan. (Firly)
