
Bogor, Lintas Nusantara: Kegiatan pelantikan KNPI kubu Fahrizan yang akan dilaksanakan di Pavo Resort and Centre, Sentul, Babakan Madang terjadi chaos dari pihak Ormas yang bukan tamu undangan.
Kegiatan tersebut yang seharusnya menjadi agenda perubahan bagi pemuda seolah tidak di support kemanannya dari pihak kepolisian bahkan seolah kepolisian ingin membubarkan atas dasar Undang-Undang (UU).
Polres Bogor yang hadir sebagai mediator menjelaskan dasar hukum tindakan pembubaran.
“Atas dasar UU Merujuk PP RI Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (1), Polri berwenang menghentikan kegiatan masyarakat yang tidak mengantongi izin pihak kepolsian wajib membubarkan” Ucap salah satu anggota kepolisian.
Perlu diketahui PP RI Nomor 60 Tahun 2017 yang mengatur izin keramaian ada beberapa golongan.
Kegiatan yang memerlukan perizinan adalah kegiatan yang keramaian umum, meliputi
- Keramaian
- Tontonan untuk umum
- Arak-arakan dijalan umum.
Kegiatan yang memerlukan pemberitahan adalah kegiatan politik dan sejenisnya.
Dalam hal ini kegiatan Pelantikan KNPI termasuk dalam kegiatan politik dan sejenisnya cukup hanya pemberitahuan dan itu sudah di gugurkan dengan dibuktikan banyaknya kepolisian yang hadir.
Selain itu dalam hukum indonesia merujuk pada hierarki hukum (Lex Superior Derogat Legi Inferiori) hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atasnya.

Artinya pesan kepolisian membubarkan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) itu sangat bertentangan denan peraturan yang di atasnya *Hak untuk berkumpul dan berserikat di Indonesia dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional, sementara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam beberapa undang-undang, terutama UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Untuk kegiatan demonstrasi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai payung HAM, serta UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk bentuk-bentuk perkumpulan khusus*. (Tim Redaksi)
